Jurnal RechtsVinding (JRV) digagas untuk pertama kali pada 2 Januari 2012 sebagai wahana publikasi karya-karya ilmiah di bidang hukum dari para praktisi, peneliti dan akademisi hukum yang memiliki perhatian besar kepada pembangunan hukum nasional. Nama “RechtsVinding” diambil dari salah satu aliran hukum yang memandang bahwa hukum bukan semata-mata peraturan perundang-undangan, tetapi bukan pula semata-mata rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat, melainkan dialektika dari keduanya.
Istilah “RechtsVinding” juga sering digunakan dalam sistem peradilan dengan padanan “penemuan hukum oleh Hakim”. Untuk konsepsi terakhir, Hakim diposisikan bukan sekadar sebagai corong undang-undang, tetapi sebagai penyelaras antara peraturan perundang-undangan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian gagasan-gagasan ilmiah yang dimuat dalam JRV pun diharapkan mampu menggambarkan proses dialektis antara peraturan perundang-undangan dengan rasa keadilan masyarakat.
JRV terbit tiga kali dalam satu tahun di bawah naungan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.




