Putusan UU Cipta Kerja dan Sikap Menahan Diri Oleh : Rino Irlandi (Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya) : 01 Februari 2022 : 102598 Rating :
Hukum Tata Negara

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, dan Muchtar Said.

Lebih lengkap, kutipan dalam amar putusan a quo menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini."

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu, Anwar Usman, tidak saja berhasil menyelesaikan konflik antara rakyat dan pembentuk undang-undang (baca: DPR dan Presiden) akibat diberlakunya UU Cipta Kerja. Namun, lebih daripada itu, bunyi amar putusan itu juga memicu lahirnya kebingungan ditengah masyarakat.

Mengapa UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formil tetap berlaku, setidaknya paling lama sampai dua tahun yang akan datang? Mengapa MK tidak langsung mencabut keberlakuan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formil itu? atau, mengapa MK memilih memberi tenggang waktu selama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja?

Tulisan ini akan mencoba menganalisis dan memahami pilihan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut. Pilihan untuk tidak langsung menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku sejak dibacakannya putusan a quo, tetapi lebih memilih untuk memberi tenggang waktu selama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Teori Pembatasan Yudisial

Dalam sebuah tulisan yang telah berumur ratusan tahun, James B. Thayer (1893) memperkenalkan teori mengenai pembatasan yudisial (judicial restraint). Teori ini, ia perkenalkan dalam sebuah tulisan berjudul "The Origin and Scope of the American Doctrine of Constitutional Law" dengan mengatakan bahwa pengadilan harus membatasi dan menahan diri untuk membuat kebijakan yang menjadi ranah kewenangan cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Teori pembatasan yudisial kemudian dikembangkan oleh banyak ahli pada tahun-tahun berikutnya. Salah satu ahli yang mengembangkan teori ini dan banyak dirujuk adalah Richard A. Posner. Dalam tulisannya yang bertajuk "The Rise and Fall of Judicial Self-Restraint" yang terbit di California Law Review (2012), ia mengklasifikasikan pendekatan teori pembatasan yudisial menjadi tiga kategori.

Ketiga kategori itu: pertama, pendekatan legalism atau formalism yang menyatakan bahwa hakim hanya menjalankan hukum dan tidak membuat hukum. Kedua, modesty, institutional competence, atau process jurisprudence yang mengharuskan hakim untuk menghormati dan tidak memasuki wilayah kewenangan legislatif atau eksekutif. Ketiga, constitutional restraint yang menempatkan hakim untuk sangat enggan menyatakan inkonstitusional suatu keputusan atau tindakan eksekutif maupun legislatif.

Menurut Bisariyadi (2015), teori pembatasan yudisial juga digunakan oleh pengadilan untuk menjaga hubungan harmonis dengan cabang kekuasaan lainnya, terutama cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Hubungan itu harus dijaga oleh pengadilan agar mereka terhindar dari serangan-serangan politik yang dapat membahayakan eksistensi lembaga mereka.

Berbagai macam serangan politik itu dapat berupa pembubaran lembaga peradilan, membatasi kewenangan lembaga peradilan, menambah kewenangan lembaga peradilan tanpa memberi tambahan sumber daya, mempolitisasi perekrutan hakim, menunda pencairan anggaran yang dibutuhkan lembaga peradilan dan bentuk serangan politik lain yang berpotensi mengancam eksistensi lembaga peradilan.

Sebagai contoh, pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi Hongaria mendapat serangan politik yang luar biasa hebat melalui perubahan konstitusi. Berdasarkan aturan konstitusional yang baru, kewenangan Mahkamah Konstitusi Hongaria dibatasi dan tatacara pemilihan hakim konstitusi pun diubah sehingga menguntungkan rezim yang sedang berkuasa.

Mahkamah Konstitusi Ukraina mengalami tekanan politik yang hebat ketika diminta menilai konstituaionalitas permintaan Presiden Ukraina untuk membubarkan Parlemen pada tahun 2007. Tekanan politik yang sedemikian hebat itu bahkan sampai membuat Ketua MK Ukraina mengundurkan diri.

Salah satu bentuk tekanan politik itu datang dari pihak kepolisian, ketika mereka memutuskan untuk memeriksa hakim konstitusi atas tuduhan korupsi. Akhirnya, tekanan politik yang dilancarkan terhadap MK Ukraina itu berhasil mematikan eksistensi lembaga peradilan konstitusi ini. Hal ini karena, setelah kejadian itu, 3 hakim dicopot dari jabatannya dan 4 hakim lainnya mengajukan cuti kepada presiden.

Pilihan Bijak MK

Pilihan MK untuk menunda keberlakuan putusan UU Cipta Kerja dan memberi tenggang waktu bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaki UU Cipta merupakan bentuk sikap menahan diri (judicial self-restraint) melalui pendekatan constitutional restraint yang dikembangkan oleh Richard A. Posner.

Melalui pendekatan ini, hakim konstitusi sebenarnya sangat enggan membatalkan UU Cipta Kerja. Namun, karena berdasarkan bukti dipersidangan hakim menemukan adanya unsur-unsur cacat formil dalam pembentukan UU Cipta Kerja, maka jalan tengah yang diambil adalah menunda keberlakuan putusan UU Cipta Kerja dan memberi tenggang waktu bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaki UU Cipta.

Selain itu, meskipun tidak dikatakan MK dalam pertimbangan hukumnya, pilihan untuk menunda keberlakuan putusan dan memberi tenggang waktu bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaikinya jelas dilakukan sebagai strategi untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan lembaga pembentuk undang-undang.

Sebab, kalau kita memahami konteks serangan politik yang dilancarkan kepada peradilan konstitusi, serangan tersebut lazimnya datang setelah MK bertindak aktif dan agresif ketika memutus perkara konstitusional yang diajukan kepadanya, seperti membatalkan kebijakan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang.

Misalnya, pada kasus serangan politik kepada Dewan Konstitusi Polandia, serangan itu dilancarkan ketika kebijakan rezim pemerintahan Kaczynski untuk menyingkirkan unsur-unsur dan agen-agen komunis dari sektor publik yang tertuang dalam UU mengenai pemutihan secara mengejutkan dibatalkan oleh Dewan Konstitusi Polandia.

Maka, dapat dikatakan pula bahwa pilihan MK untuk menunda keberlakuan putusan dan memberi tenggang waktu selama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan pilihan yang bijak. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka bisa saja serangan-serangan politik serupa yang terjadi pada MK Ukraina, MK Hongaria, dan Dewan Konstitusi Polandia juga akan dialami oleh MK Indonesia.

Meskipun bukan pilihan yang lazim, pilihan untuk menunda keberlakuan putusan juga pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan ketika mereka memutuskan untuk menunda keberlakuan putusan pembatalan UU perkawinan yang melarang adanya perkawinan sesama jenis dalam kasus Minister of Home Affairs v. Fourie.

Sama seperti MK Indonesia ketika memutus perkara uji formil dan materil UU Cipta Kerja, MK Afrika Selatan saat memutus perkara uji formil dan materiil UU Perkawinan juga memberi tenggang waktu selama satu tahun sejak dibacakannya putusan bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Perkawinan.

Dengan demikian, meskipun MK menyimpangi asas umum putusan yang berarti bahwa putusan pengadilan seharusnya berlaku sejak dibacakan, namun pilihan MK dalam memutus perkara uji formil dan materil UU Cipta Kerja dapat dipahami sebagai implementasi penggunaan pendekatan teori pembatasan yudisial. Pendekatan itu digunakan untuk menghindari ancaman politik yang bisa membahayakan eksistensi MK.

ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329