URGENSI PELAKSANAAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 PADA TAHUN 2020 SESUAI PERPU NO. 2 TAHUN 2020 Oleh : Achmadudin Rajab (Tenaga Fungsional Perancang Undang-Undang Pertama dengan pembidangan Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Pusat Perancangan Undang-Undang dalam Badan Keahlian pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) : 09 Agustus 2020 : 102587 Rating :
Hukum Tata Negara

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak penting untuk tetap dilaksanakan di tahun 2020. Sebagaimana kita ketahui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Perpu No. 2 Tahun 2020) telah memberikan landasan hukum pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 yang pemungutan suaranya dilakukan pada bulan Desember 2020. Melaksanakan Pilkada di tengah terjadinya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mungkin  dianggap sebagai suatu rencana yang berbahaya dan berpotensi merugikan banyak pihak, namun kita perlu juga mengetahui sisi-sisi yang lain agar mengetahui urgensi pelaksanaan Pilkada tersebut. Dalam hal ini Penulis akan mencoba menganalisis kondisi kedaruratan yang mengakibatkan tetap harus berlangsungnya Pilkada di masa Pandemi Covid-19 ini.

Pertama, problematika berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2015. Seperti disebutkan dalam Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (UU No. 10 Tahun 2016), bahwa pada bulan Desember 2015 yang lalu telah dilasanakan Pilkada serentak untuk pertama kalinya. Sesuai dengan masa jabatan pemeritah daerah yang 5 (lima) tahun, maka pada tahun 2020 ini masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah seyogyanya akan berakhir.

Berahirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada tahun 2015 akan berimplikasi kepada kekosongan jabatan pada pemerintah daerah tersebut. Bilamana situasi ketidakjelasan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang seharusnya dilaksanakan September 2020 tersebut dibiarkan (sebelum pada  akhirnya keluar Perpu No. 2 Tahun 2020 memberikan dasar Desember 2020), maka akan memunculkan beragam kerumitan berikutnya. Kerumitan tersebut yakni terkait dengan perlu adanya penyiapan Penjabat untuk mengisi kekosongan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perlu diketahui bahwa terkait hal ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10 Tahun 2016 yang pada pokoknya berbunyi:

1.   Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya;

2.  Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat Pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kondisi ini jelas bukanlah hal yang mudah karena Pilkada di tahun 2020 diselenggarakan untuk 270 daerah, tidak dapat dibayangkan betapa besar kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan tinggi pratama yang harus disediakan.

Kalaupun misalnya ketidakjelasan kondisi kapan pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut disolusikan dengan menambah masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, hal ini juga tidak dapat dilakukan. Kita dapat belajar dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 17/PUU-VI/2008 yang saat itu diajukan oleh Pemohonnya Drs. H. Sjachroedin Zp, S.H. selaku Gubernur Lampung pada saat itu. Putusan MK No. 17/PUU-VI/2008 pada pokoknya memberikan pemahaman bahwa masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah haruslah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Dalam hal ini dalam Putusan MK No. 17/PUU- VI/2008, MK membatalkan Pasal 28 huruf q UU No. 12 tahun 2008 karena  berpotensi mengurangi masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sudah ditetapkan oleh undang- undang yakni 5 tahun. MK dalam konklusi pertimbangan hukumnya di poin [4.3] juga menyatakan bahwa untuk ketentuan tersebut ”….tidak proporsional dan rancu, baik dari segi formulasi maupun substansi, karena menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar-sesama pejabat negara dan mengakibatkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty, rechtsonzekerheid)”. Dengan demikian pula dengan asumsi yang sama pula, dengan  berlandaskan asas kepastian masa jabatan kepala daerah menurut Putusan MK No. 17/PUU- VI/2008 maka masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pula tidak dapat ditambah sama seperti halnya tidak dapat dikurangi. Oleh karena itu, memberlakukan penambahan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang seharusnya berakhir di Tahun 2020 adalah tidak mungkin dilakukan.

Kedua, problematika terganggunya jadwal keserentakan Pilkada di tahun 2024. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa Pilkada serentak dilakukan secara bertahap sampai dengan pelaksanaan pilkada serentak secara nasional tahun 2024. Pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap tersebut dilakukan sebagai upaya rekayasa penyamaan masa jabatan kepala daerah, hal ini diperlukan karena terdapat disparitas rentang waktu yang cukup tajam di antara 523 daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada. Tujuan yang ingin dicapai dari keserentakan tersebut dalam Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara. Adapun dalam terkait dengan efektif dan efisien tersebut menurut Chester I. Barnard dijelaskan bahwa “When a specific desired end is attained we shall say thatthe action is effective. When the unsought consequences of the action aremore important than the attainment of the desired end and aredissatisfactory, effective action, we shall say, it is inefficient. When theunsought consequences are unimportant or trivial, the action is efficient. Accordingly, we shall say that an action is effective if it  specific objectiveaim. It is efficient if it satisfies the motives of the aim, whatever it iseffective or not”. Dalam hal ini Chester I. Barnard memaknai efisiensi dalam pelaksanaan pemilihan dengan salah satu indikator yang relevan yaitu "manakala tujuan Pemilu itu tercapai dan semua komponen pendukung pelaksanaan Pemilu berjalan efektif tanpa menimbulkan ekses atau akibat buruk yang lebih besar yang ditanggung oleh masyarakat" maka hal ini dapat dijadikan indikator bahwa pelaksanaan pemilihan tersebut efisien (Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015).

Sebagai wujud solusi dari beberapa problematika yang muncul dari ketidakpastian kapan  waktu diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada di tahun 2020, maka hadirlah Perpu No. 2 Tahun 2020. Kehadiran Perpu No. 2 Tahun 2020 merupakan perwujudan kepastian hukum karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02- Kpt/01/KPU /III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Keputusan KPU  No. 179 Tahun 2020). Akibatnya, terjadi penundaan-penundaan tahapan yang pastinya juga menggeser jadwal pemungutan suara yang menurut Pasal 201 ayat (6) UU No. 10 Tahun 2016 seyogyanya dilaksankan.

Terkait dengan pencanangan bulan Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 ini, perlu kita ketahui hal ini bukanlah hal yang mustahil dilakukan. Hal ini dikarenakan pada kenyataannya, terdapat 8 negara yang menyelenggarakan pemilu di tengah corona. Salah satunya Korea Selatan (Korsel) yang menyelenggarakan pemilu DPR pada 15 April 2020 (katadata.co.id) Dengan 10 ribu lebih orang positif Covid- 19, Korsel justru berhasil mencetak partisipasi pemilu terbaik sejak 1992. Angka partisipasinya sebesar 66% atau meningkat 8,1% dari tahun sebelumnya. Adapun kunci dari keberhasilan Pelaksanaan Pemilu 2020 adalah menggabungkan protokol Kesehatan penanganan Covid-19 di saat pelaksanaan Pemilu di Korsel. Melihat hal tersebut maka dengan belajar dari Korsel maka pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Indonesia akan mendapatkan keberhasilan yang sama sepanjang dalam pelaksanannya nanti mematuhi protokol Kesehatan penanganan Covid-19.

Belajar dari pengalaman negara-negara lain yang berhasil menyelenggarakan pemilu di masa pademi Covid-19, maka kata kunci yang utama adalah adaptasi. Manusia seharusnya dapat selalu beradaptasi dengan segala perubahan yang ada karena manusia adalah makhluk sosial yang telah dibekali dengan akal pikiran untuk menghadapi untuk berbagai situasi yang ada. Korsel telah telah membuktikan bahwa beradaptasi dengan situaso Pademi Covid-19 maka pemilu mungkin dilakukan, apalagi kita yang hanya menyelenggarakan Pilkada di beberapa daerah saja (bukan pemilu yang pelaksanannya di seluruh wilayah di Indonesia). Oleh karena itu penting kiranya kita merajut optimisme pelaksanaan Pilkada 2020 dalam masa pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERPOPULER

1
UUD 1945 ADALAH KONSTITUSI BERNILAI NORMATIF BUKAN NOMINAL ATAU SEMANTIK Oleh : Ayon Diniyanto (IAIN Pekalongan) Dilihat : 110322
2
HAK KEKEBALAN DAN HAK ISTIMEWA PERWAKILAN DIPLOMATIK DARI PRESFEKTIF KONVENSI WINA 1961 Oleh : Abdhy Walid Siagian (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas) Dilihat : 106676
3
PENGATURAN KORPORASI SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA (EKSISTENSI & PROSPEKNYA) Oleh : Muhamad Mahrus Setia Wijaksana (Analis Penuntutan (Calon Jaksa) pada Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-una di Wakai) Dilihat : 104003
4
Hak Beribadah di Indonesia Oleh : Yeni Handayani (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Jenderal DPR RI) Dilihat : 103398
5
ETIKA KONSTITUSIONAL SEBAGAI PEDOMAN PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Oleh : Pardomuan Gultom (Mahasiswa STIH Graha Kirana) Dilihat : 103329