EKSEKUTIF REVIEW TERHADAP PERDA RETRIBUSI DI DAERAH OTONOMI KHUSUS

Muhammad Siddiq Armia

Abstract


Dalam upaya pelaksanaan otonomi khusus, berbagai provinsi di Indonesia bersaing dalam upaya peningkatan retribusi daerahnya masing-masing. Hal ini telah mendorong provinsi-provinsi untuk membuat peraturan daerah (perda) regulasi) yang dapat mendatangkan nilai tambah bagi provinsinya. Sayangnya, perda-perda tersebut kadangkala mengalami ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan dengan regulasi yang lebih lebih tinggi baik dari segi materi muatan maupun dari segi teknis pembuatannya. Hal ini mengakibatkan meningkatnya jumlah peraturan daerah yang dibatalkan atau yang perlu di revisi kembali melalui proses eksekutif review di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan black-letter law untuk menjawab bagaimana permasalahan utama dalam materi muatan suatu perda dan faktor apa sajakah penyebab terjadinya pelanggaran hierarki dari suatu perda. Penelitian menunjukan sejak pemerintahan Jokowi hingga Januari 2016, Kemendagri telah membatalkan 3.143 perda yang berasal dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut diasumsikan akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya proses legislasi di daerah. Penyebab utama dari pembatalan perda-perda tersebut diantaranya adalah; pertentangan materi muatan, penentuan sanksi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan problematika
naskah akademik.

In implementing special autonomy, Indonesia provinces have competed each other to gradually increase the province revenue. The province legislate several regional regulations in their province to create legal based for revenue income.
However, those regional regulations commonly contradict with the higher law at national level. The contradictions are indicated both in legal substance and legislation technic. In other words, those regional regulations are vulnerable to violate the regulation hierarchy in national level. Thus, the increasing of annulled regional regulation has regularly amplified in the Ministry of Home Affairs. This research using normative law research method with black-letter law approach to answer what is the main problems within regional regulation legal substance and what factors cause hierarchy violations by the regional regulations. Since the empowered of Jokowi until January 2016, the Ministry of Home Affairs have invalidated more than 3.143 regional regulations, delivered from all cities, districts, and provinces in Indonesia. The invalidated regional regulations number is assumed to grow, together with the increasing of legislation in local government level. The main reasons of invalidation regional regulations consist of contradicting contents, punishment, low public participation, and lack quality of academic research.


Keywords


executive review, retribution, special autonomy

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.143

Refbacks

  • There are currently no refbacks.